PROFESI KEPENDIDIKAN
Landasan : UU No 20 Tahun 2003 , PP 19 Tahun 2005, UU 14 Tahun 2005
Profesi adalah pekerjaan yang bersifat profesional dpergunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, serta sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemaslahatan orang lain.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian , kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standard mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Tenaga Kependidikan adalah Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (bab 1 pasal 1 : 5 UU No. 20 / 2003)
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain.
Syarat Profesi
1. Punya landasan Ilmu Pengetahuan
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu dan sesuai bidang profesi
3. Pendidikan tinnggi
4. Peka terhadap kondisi di masyarakat
Altuisme adalah Punya kepedulian akan kebutuhan orang lain.
5. Pengembangan dengan dinamika kehidupan
8 Standard pendidikan ( PP 19 Tahun 2005 )
1. Standard Kompetensi Lulusan ( Permen 23 / 2006
2. Standard isi ( Permen 22 / 2006
3. Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (
4. Standard Proses
5. Standard Sarana dan Prasarana ( Permen No. 40 / 2007)
6. Standard Pembiayaan
7. Standard Pengelolaan
8. Standard Evaluasi
10 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar