09 Februari 2009

Telaah Kurikulum Klh.1

Pengertian Kurikulum

Kurikulum secara sederhana dapat diartikan Serangkaian acuan yang berisikan rencana, strategi, metode , Tujuan , isi dan bahan belajar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaran pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Fungsi kurikulum adalah memberikan pedoman pada pelaksana pendidikan untuk merencanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan sesuai dengan yang telah direncanakan dengan memperoleh hasil yang optimal.

Jenis - Jenis Kurikulum
1. Kurikulum Formal
merupakan semua kegiatan yang direncanakan secara formal di sekolah.
Unsur yang terkandung dalam kurikulum
a. Tujuan Pembelajaran
b. Bahan Pembelajaran
c. Strategi Pembelajaran
d. Evaluasi
Unsur unsur tersebut harus didasarkan pada prinsip pengembangan kurikulum dan acuan penyusunan kurikulum

2. Kurikulum Informal
terdiri atas kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan tetapi tidak berkaitan langsung dengan pelajaran akademis dan kelas tertentu (dipandang sebagai pelengkap kurikulum.
contoh : pertunjukan teater (sandiwara) , pertandingan antar kelas / sekolah, perkumpulan berbagai hobi. dll.

3. Kurikulum Tersembunyi (Hidden Kurikulum)
Yaitu berupa aturan - aturan yang tidak tertulis di kalangan siswa. misalnya aktif dalam pembelajaran, harus kompak terhadap guru, adat kebiasaan (culture) yang turut mempengaruhi suasana pembelajaran di sekolah.

Azas Pengembangan Kurikulum

1. Falsafah bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru
2. Harapan dan kebutuhan masyarakat (Orang Tua, kebudayaan masyarakat, pemerintaha,
agama, ekonomi, Dsb )
3. Hakikat Anak antara lain taraf perkembangan phisik / mental/psikologis / sosial serta cara
belajar anak
4. Hakikat Pengetahuan/disiplin ilmu (Bahan pembelajaran)

Prinsip Pengembangan Kurikulum

1. Berpusat pada potensi , kebutuhan dan perkembangan peserta didik
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang dengan kepentingan nasional dan daerah


1 komentar: